JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Diruang Cakra pengadilan negeri (PN) Tebo kembali di gelar sidang lanjutan, tahap mediasi, perkara perdata, gugatan citizen law suit (CLS) warga negara indonesia selaku penggugat melawan tergugat 1 perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis 25 September 2025.
Kali ini sidang gugatan CLS di hadiri oleh seluruh para tergugat antara lain badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi, Kapolda Jambi di wakili, Direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan, di dampingi pengacara Pemda Tebo.
Dalam sidang mediasi gugatan CLS, penggugat maupun para tergugat menyerahkan sepenuhnya untuk menentukan tim mediator kepada majelis hakim PN Tebo.
Usai mediasi, penggugat CLS, Afriansyah kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa sidang masih tahap mediasi, pada sebelumnya para pihak dari tergugat tidak datang/hadir yaitu dari BPKP dan Kapolda Jambi, namun hari ini hadir semua.
" Iya, tadi pada saat mediasi hanya untuk legal standing masing-masing tergugat dan mediasi selanjutnya akan di teruskan pada Kamis mendatang,"ucap Afriansyah.
Selanjutnya nanti dalam mediasi mendatang ungkap Afriansyah, dari kami penggugat apa maunya begitu juga dari pihak tergugat dan kami di kasih waktu selama 30 hari kedepan.
" Apabila selama 30 hari tidak juga di temukan mediasi, maka ditambah lagi waktunya 30 hari kedepan,"kata Afriansyah.
Afriansyah menegaskan, kalau keinginan kita, dasar dari gugatan CLS ini adanya temuan BPK RI tahun 2024 terkait penyertaan modal di PDAM Tirta Muaro. Dalam temuan BPK ada nilai penyertaan modal Rp1,8 milyar tidak memiliki dasar hukum.
"Nah disitu kita gugat Bupati Tebo supaya dia mengeluarkan Perda dan naskah akademiknya agar penyertaan modal Rp1,8 milyar punya dasar hukum. Kemudian untuk BPKP, kita minta agar di lakukan audit khusus karena dalam temuan BPK RI tidak ada rincian yang jelas cuma Rp1,7 milyar lebih, sedangkan dari Rp1,8 milyar itu yang ada rinciannya hanya Rp80 juta," ujar Afriansyah.
" Sedangkan Kapolda Jambi kenapa kita gugat juga, nanti apabila di temukan kerugian negara oleh BPKP Jambi atas pemeriksaan audit khusus dari BPKP, maka kami minta untuk penegakkan hukumnya, sesuai dengan petitum.
Selain itu Afriansyah, gugatan CLS ini ada 4 tergugat untuk tergugat 1 Direktur PDAM Tirta Muaro, tergugat 2 Bupati Tebo, tergugat 3 Kepala BPKP perwakilan Jambi dan tergugat 4 Kapolda Jambi. (ARD)
Begini Penjelasan Komisi I DPRD Pasca Ke Kemenpan-RB dan BKN Bersama BKPSDM Kab Tebo
14 Eselon Merangin Turun Jabatan Pasca Pelantikan, Siapakah Bermain...??
Tiga Bedeng di Solok Sipin Hangus Terbakar, Satu Warga Terluka
Selain Faktor Cuaca, Penyebab Tingginya Harga Cabai di Tebo, Stok di Daerah Penyuplai Menipis
Tertimbun Longsor PETI, Warga Air Lago Merangin Meninggal Dunia
Waduuh...Direktur PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, Kepala BPKP dan Kapolda Jambi Digugat Warga..!
Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda